UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
A.PENGERTIAN KORUPSI
Korupsi dalam pengertian paling umum adalah pengabaian atau penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan.Secara
sempit korupsi diartikan sebagai pengabaian standar perilaku tertentu
oleh pihak yang berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri.
B.CIRI-CIRI KORUPSI
a. Perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara
b. Perbuatan yang merugikan negara
c. Tindakan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat
d. Tindakan memperkaya diri sendiri dengan jalan menyalahgunakan kekuasaan
C.WILAYAH-WILAYAH RAWAN KORUPSI
v Wilayah penegakan hukum
misalnya : keadilan yang diperdagangkan, rendahnya anggaran pengadilan, campur tangan politik dan lemahnya yuridikasi
v Wilayah partai politik
misalnya
: sumbangan yang tidak terpantau, uang pelicin dari pelaku dan tidak
adanya kebijakan apapun dari partai berkenaan dengan hal-hal yang
berpeluang terjadinya korupsi
v Wilayah lembaga legislatif
misalnya
: anggota DPR menerima suap, anggota tidak punya kode etik, anggota DPR
tidak mewakili pemilih dan tidak adanya pengawasan terhadap anggota DPR
v Wilayah pemerintah daerah
misalnya
: warisan korupsi dari pemerintah pusat, eksekutif menyuap legislatif
dan DPRD tidak dapat melakukan supervisi kepada eksekutif
D.STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI
-Dari sisi politik dalam bentuk adanya kemauan politik (political will) dari pimpinan nasional dan turun kepada pimpinan setiap organisasi
-Dengan menegakkan hukum secara adil
-Membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya pencegahan korupsi
-Membangun mekanisme yang menjamin dilaksanakannya praktek good governance
-Memberikan pendidikan, baik dalam kontek formal maupun sosial
-Lewat pendekatan religi
E.DASAR HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI
-UU No. 3/1971 tentang pemberantasan korupsi
-UU No. 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN
-UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
-PP No.71/2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
-UU No. 15/2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
-UU No. 30/2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
-UU No. 7/2006 tentang United Nation Convention Againest Corruption
-Instruksi presiden RI No.5/2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi
F.BENTUK-BENTUK KORUPSI
1. Korupsi jalan
pintas, yaitu korupsi dalam hal penggelapan uang negara, perantara
ekonomi dan politik, ektor ekonomi, membayar untuk keuntungan politik
2. Korupsi upeti, yaitu bentuk korupsi akibat jabatan strategis
3. Korupsi kontrak yaitu korupsi dalam upaya mendapatkan proyek atau pasar
4. Korupsi
pemerasan, yaitu korupsi yang terkait dengan jaminan keamanan dan
urusan-urusan gejolak internal ataupun eksternal, pencantuman nama
perwira tinggi militer dalam dewan komisaris perusahaan bahkan pemerasan
langsung dalam perusahaan ddengan alasan keamanan