Memperoleh dan kehilangan Kewarganegaraan INDONESIA
Pewarganegaraan/ Naturalisasi
Adalah Proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan dari suatu negara.
Untuk menentukan pewarganegaraan sesorang terdapat dua macam stelsel :
Adalah : Semua penduduk diakui sebagai warganegara kecuali dia menolak menjadi warga negara (hak repudiasi)
-Stelsel Aktif :
Adalah : Hak untuk memilih menjadi warga negara (hak opsi)
Memperoleh Kewarganegaraan RI
-Melalui Kelahiran
Adalah : Yaitu dengan prinsip asas ius sanguinis dan dipakai asas ius soli agar tidak terjadi apatride
-Melalui Pengangkatan
Adalah : a.)Seorang anak asing yang diangkat sbg anak oleh WNI
b.)Pada waktu diangkat ia belum berumur 5 tahun
c.)Pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
-Melalui Permohonan Pewarganegaraan/Naturalisasi
Adalah : Naturalisasi adalah Proses hukum yang dilakukan oleh seseoranguntuk memperoleh kewarganegaraan dari suatu negara.Naturalisasi ada 2 yaitu:
1. Naturalisasi biasa
Syarat-syarat :
-Telah berusia 18 th atau sudah kawin,
-Bertempat tinggal di Ind. Min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
-Sehat jasmani rokhani
-Dapat berbahasa Ind. Serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
-Tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun atau lebih
-Tidak menjadi kewarganegaraan ganda
-Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap
-Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
2. Naturalisasi Istimewa
a.)Warga
negara asing yang berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri
untuk menjadi WNI atau diminta oleh negara RI . Kemudian mereka
mengucapkan sumpah atau janji setia.
b.)Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
-Melalui Perkawinan
a.)WNA yang kawin secara syah dengan WNI
b.)Apabila dalam 1 th setelah perkawinanya berlangsung, ia Menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwajib
c.)Melalui Pemberian
d.)Melalui Ikut Ayah atau Ibu
-Anak
yang belum berusia 18 thn/belum kawin, bertempat tinggal di willayah
Indonesia, dari ayah /ibu yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
-Anak WNA yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah sbg anak oleh WNI
Kehilangan Kewarganegaraan
-Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
-Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
-Diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika yang bersangkutan belum berusia 18 th atau belum menikah.
-Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sbg anaknya,jika anak yang bersangkutan blm berumur 5th akan kehilangan kewarganegaraan RI dan tdk menjadi/tanpa kewarganegaraan
-Dinyatakan
hilang kewarganegaraan oleh mentri kehakiman atas permohonan sendiri,
sudah 18 th/kawin, di luar negeri, tdk menjadi tanpa kewarganegaraan
-Masuk dinas tentara asing tanpa ijin dari mentri kehakiman
-Dengan sukarela mengangkat sumpah setia kepada negara asing
-Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan
-Betempat
tinggal di LN lebih dari 5 th berturut-turut, tidak dalam dinas negara
dan tdk menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI