Home » , » PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN NASIONAL

PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN NASIONAL

Posted by El_9949 on Selasa, 23 Oktober 2012

PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN NASIONAL

Susunan lembaga peradilan di Indonesia:
  1. Peradilan Umum (UU No. 2 Tahun 1986)
  2. Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
  3. Peradilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
  4. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)
A.PERADILAN UMUM
Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat sipil
Lingkungan peradilan umum meliputi :
v  Pengadilan negeri : Yaitu pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara
v  Pengadilan Tinggi : Pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat pengadilan tinggi di Ibukota provinsi
B.PENGADILAN AGAMA
Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat islam
C.PERADILAN MILITER
Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Lingkungan peradilan militer meliputi:
v  Peradilan militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke bawah
v  Peradilan tinggi militer ketentuannya sbb:
a.       peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas
b.      Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang dimintakan banding
v  Disamping peradilan tentara terdapat pula kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.
D.PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
  1. Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
  2. Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dsb.
  3. Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
  4. Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum
a.)MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah agung sebagai pengadilan negara tertinggi berkedudukan di Ibukota negara.
Tugas MA sebagai berikut:
n  Permohonan kasasi
n  Peninjauan kembali
n  Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di Indonesia
n  Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi
b.)MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kedudukan MK di ibukota negara RI
MK berwenang mengadilai pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
1)      Menguji UU terhadap UUD NKRI tahun 1945
2)      Memutus sengketa kewenangan negara
3)      Memutus pembubaran partai politik
4)      Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
5)      Memutus pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau wapres dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres  
c.)KOMISI YUDISIAL
Komisi yudisial merupakan lembaga pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri yang mempunyai wewenang mengsulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjada dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku hakim.      
Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia:
a.)Peradib._lan tingkat pertama yaitu Peradilan Negeri, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan PTUN
b.)Peradilan tingkat kedua atau banding yaitu Peradilan Tinggi Sipil atau Umum, Peradilan Tinggi Agama, Peradilan Tinggi Militer, dan Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara
c.)Peradilan tingkat kasasi yaitu MA
Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia:
a.)Banding adalah hak terdakwa atau penasihat hukum untuk meminta pengadilan tinggi memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat satu mengenai perkaranya
b.)Kasasi adalah hak terdakwa atau penasihat hukum untuk meminta pembatalan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan oleh MA
c.)Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden kepada terpidana


Label

Asah Otak (2) B.Indonesia (1) Cheat (2) Download (8) FUN (2) IPS (5) Lain-Lain (1) Listrik (3) Pengetahuan (19) Permainan (4) PKN (9) Screen Saver (2) Software (2) Umum (2)

Popular Posts