PERANAN
LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
Susunan
lembaga peradilan di Indonesia:
- Peradilan
Umum (UU No. 2 Tahun 1986)
- Peradilan
Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
- Peradilan
Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
- Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)
A.PERADILAN UMUM
Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia
pada umumnya atau rakyat sipil
v
Pengadilan negeri : Yaitu pengadilan kita
sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara
v
Pengadilan Tinggi : Pengadilan banding, yaitu
pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan
negeri. Tempat pengadilan tinggi di Ibukota provinsi
B.PENGADILAN AGAMA
Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya
adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam
mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat islam
C.PERADILAN MILITER
Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau
TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Lingkungan peradilan militer meliputi:
v Peradilan
militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan
pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke bawah
v Peradilan
tinggi militer ketentuannya sbb:
a.
peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan
dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas
b.
Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat
banding perkara pidana yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah
hukumannya yang dimintakan banding
v Disamping
peradilan tentara terdapat pula kejaksaan tentara yang mempunyai daerah
kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.
D.PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili
perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
- Bidang sosial,
yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang
penolakan permohonan surat izin
- Bidang ekonomi,
yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk,
agraria, dsb.
- Bidang Function
Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu
kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
- Bidang Hak Asasi
Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan
hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai
dengan prosedur hukum
a.)MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah agung sebagai pengadilan negara tertinggi berkedudukan di
Ibukota negara.
Tugas MA sebagai berikut:
n Permohonan
kasasi
n Peninjauan
kembali
n Melakukan
pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan
di Indonesia
n Memberikan
pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi
b.)MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.
Kedudukan MK di ibukota negara RI
MK berwenang mengadilai pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk :
1)
Menguji UU terhadap UUD NKRI tahun 1945
2)
Memutus sengketa kewenangan negara
3)
Memutus pembubaran partai politik
4)
Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
5)
Memutus pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh
presiden atau wapres dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wapres tidak
lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres
c.)KOMISI YUDISIAL
Komisi yudisial merupakan lembaga pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang
bersifat mandiri yang mempunyai wewenang mengsulkan pengangkatan hakim agung
dan wewenang lain dalam rangka menjada dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat serta prilaku hakim.
Tingkatan lembaga peradilan di
Indonesia:
a.)Peradib._lan tingkat pertama yaitu Peradilan Negeri, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan PTUN
b.)Peradilan tingkat kedua atau banding yaitu Peradilan Tinggi Sipil atau Umum, Peradilan Tinggi Agama, Peradilan Tinggi Militer, dan Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara
c.)Peradilan tingkat kasasi yaitu MA
Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia:
a.)Banding adalah hak terdakwa atau penasihat hukum untuk meminta pengadilan tinggi memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat satu mengenai perkaranya
b.)Kasasi adalah hak terdakwa atau penasihat hukum untuk meminta pembatalan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan oleh MA
c.)Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden kepada terpidana
a.)Peradib._lan tingkat pertama yaitu Peradilan Negeri, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan PTUN
b.)Peradilan tingkat kedua atau banding yaitu Peradilan Tinggi Sipil atau Umum, Peradilan Tinggi Agama, Peradilan Tinggi Militer, dan Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara
c.)Peradilan tingkat kasasi yaitu MA
Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia:
a.)Banding adalah hak terdakwa atau penasihat hukum untuk meminta pengadilan tinggi memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat satu mengenai perkaranya
b.)Kasasi adalah hak terdakwa atau penasihat hukum untuk meminta pembatalan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan oleh MA
c.)Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden kepada terpidana