KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
( K3 )
HIPERKES
DASAR HUKUM K3 :
- UU
No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU
No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- KepMenKes
No 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja
Perkantoran dan Industri.
- Peraturan
Menaker No Per 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat
Kerja.
- Peraturan
Menaker No Per 01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter
Perusahaan.
- Peraturan
Menaker No Per 01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3
Bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
- Keputusan
Menaker No Kep 79/MEN/2003 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat
Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja.
DEFINISI :
Keselamatan kerja ADALAH KESELAMATAN YANG BERTALIAN DENGAN
MESIN,PESAWAT,ALAT KERJA,BAHAN,DAN PROSES PENGOLAHANNYA,LANDASAN TEMPAT KERJA
DAN LINGKUNGANNYA SERTA CARA-CARA MELAKUKAN PEKERJAAN[SUMAKMUR,1993]
ISTILAH
:
KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
HYPERKES
(HYGIENE PERUSAHAAN DAN KESEHATAN KERJA)
TUJUAN :
Tujuan umum
dari K3 adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif .
Tujuan K3
dapat dirinci sebagai berikut (Rachman, 1990) :
·
Agar
tenaga kerja dan setiap orang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat
dan selamat.
·
Agar
sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.
RUANG LINGKUP K3 :
Ruang lingkup K3 dapat dijelaskan sebagai berikut
(Rachman, 1990):
a. Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua
tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja,
bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b. Aspek perlindungan dalam K3 meliputi :
1) Tenaga kerja dari semua jenis dan
jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi,
maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja
c. Penerapan K3 dilaksanakan secara holistik sejak
perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d. Semua pihak yang terlibat dalam proses
industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.