Home » » KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Posted by El_9949 on Selasa, 15 Januari 2013


KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
( K3 )
HIPERKES


DASAR HUKUM K3 :
  • UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • KepMenKes No 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri.
  • Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
  • Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  • Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 Bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
  • Keputusan Menaker No Kep 79/MEN/2003 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja.
     DEFINISI :
  Keselamatan kerja ADALAH KESELAMATAN YANG BERTALIAN DENGAN MESIN,PESAWAT,ALAT KERJA,BAHAN,DAN PROSES PENGOLAHANNYA,LANDASAN TEMPAT KERJA DAN LINGKUNGANNYA SERTA CARA-CARA MELAKUKAN PEKERJAAN[SUMAKMUR,1993]
     ISTILAH :
—  KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
—  HYPERKES (HYGIENE PERUSAHAAN DAN KESEHATAN KERJA)
TUJUAN :
Tujuan umum dari K3 adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif .
Tujuan K3 dapat dirinci sebagai berikut (Rachman, 1990) :
·         Agar tenaga kerja dan setiap orang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat.
·         Agar sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.
RUANG LINGKUP K3 :
Ruang lingkup K3 dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990):
a. Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b. Aspek perlindungan dalam K3 meliputi :
1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja
c. Penerapan K3 dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d. Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.


Label

Asah Otak (2) B.Indonesia (1) Cheat (2) Download (8) FUN (2) IPS (5) Lain-Lain (1) Listrik (3) Pengetahuan (19) Permainan (4) PKN (9) Screen Saver (2) Software (2) Umum (2)

Popular Posts